“Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong,” imbuhnya.
Jules menjamin pihaknya akan melakukan pendalaman pemeriksaan dan akan disampaikan sejelas-jelasnya serta setransparan mungkin kepada publik.
“Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses," ujar Jules.
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP proses pembuktian tersangka harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup.
(Eky dan Vina. Foto: Istimewa)
Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky seakan menjadi tamparan bagi pihak kepolisian yang belum mampu menangkap tersangka Pegi sejak tahun 2016 silam atau sudah 8 tahun lamanya.
Peristiwa pemerkosaan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon dan Eky memang tidak dilakukan oleh Pegi seorang diri.
Load more