Vina pada saat itu masih berusia 19 tahun menyebut bahwa tindakan tersebut atas permintaan suaminya yang bernama Raya.
Setelah menjalani beberapa proses, Vina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi dan dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, pemeran lainnya juga ikut ditahan.
Masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar.
Namun suaminya, Raya meninggal dunia karena sakit saat dalam proses pendidikan dan tidak diadili.
Vina mendapatkan remisi khusus pandemi COVID-19, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan hanya 1,5 tahun.
Selama penahanannya, dia juga melahirkan seorang anak.
Load more