tvOnenews.com - Jangan sampai keliru, meski punya nama yang sama, ini perbedaan kasus Vina Cirebon dan Vina Garut.
Baru-baru ini, kasus Vina Cirebon kembali viral usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang beberapa waktu lalu.
Sementara itu, banyak masyarakat yang terkecoh dengan kasus kasus Vina Cirebon dan Vina Garut.
Namanya kembar dan kisahnya viral, padahal keduanya memiliki latar belakang kasus yang sangat bereda.
Produser film Vina, Dheeraj Kalwani. Sumber: kolase tvOnenews.com
Kasus Vina merupakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada 2016.
Vina dan pacarnya Muhammad Risky Rudiana alias Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Kasusnya sempat mandek selama 8 tahin.
Kini kembali mendapat perhatian usai film Vina meledak di bioskop, ada tiga pelaku yang sampai saat ini masih buron.
Terbaru, Pegi alias Perong akhirnya berhasil ditangkap Polda Jabar pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Dia berhasil ditangkap usai 8 tahun menjadi buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
Perong menjadi salah satu 3 pelaku yang menjadi buronan. Tersisa dua orang tersangka lainnya yakni Andi dan Dani.
Polisi pun masih memburu tersangka buronan lainnya.
Vina (tengah) tersangka kasus video porno. Sumber: tvOnenews
Sementara itu, kasus Vina Garut merupakan kasus video seks tak lazim.
Di tahun 2019, viral video syur Vina bersama tiga pria tersebar di jagat maya.
Bukan hanya satu video saja, melainkan dengan ratusan episode.
Tersebarnya video porno tersebut berujung ditangani oleh pihak yang berwajib.
Keempat pemeran yang muncul di video esek-esek itu akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Vina pada saat itu masih berusia 19 tahun menyebut bahwa tindakan tersebut atas permintaan suaminya yang bernama Raya.
Setelah menjalani beberapa proses, Vina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi dan dijatuhkan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, pemeran lainnya juga ikut ditahan.
Masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar.
Namun suaminya, Raya meninggal dunia karena sakit saat dalam proses pendidikan dan tidak diadili.
Vina mendapatkan remisi khusus pandemi COVID-19, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan hanya 1,5 tahun.
Selama penahanannya, dia juga melahirkan seorang anak.
Itu lah perbedaan kasus Vina Cirebon dan Vina Garut. (hnf)
Load more