tvOnenews.com - Masih ingat dengan kasus perselingkuhan yang dilakukan menantu dengan mertuanya? Kasus yang diungkapkan oleh Norma Risma ini terjadi pada suami dan ibu kandungnya sendiri yaitu, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah.
Kasus perselingkuhan antara Rozy dan ibu Norma Risma, Rihanah sempat menjadi sorotan setelah curhatan Norma viral di media sosial TikTok.
Dalam curhatannya, Norma Risma mengaku sakit hati karena telah dikhianati oleh Ibu kandung dan mantan suaminya sendiri, hingga kasusnya berbuntut panjang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Rozy Zay Hakiki (22), sementara Rihanah (42) dikenakan vonis 8 bulan, pada Selasa (21/5/2024).
“Menyatakan Terdakwa Rozi bin Sukari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Perzinahan secara berlanjut’ sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum,” tertulis putusan yang dikutip tvOnenews.com pada Putusan PN Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, pada Jumat (24/5/2024).
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan,” tertulis berikutnya.
Drama "Aku, Kamu dan Ibuku", Suami dan Ibu kandung Norma Risma Selingkuh, Rozy Zay Hakiki dan Rihanah. (Kolase tvOnenews)
Load more