Sebab dirinya memiliki bukti bahwa tuduhan yang diberikan kepada kliennya diluar dari hal sebenarnya.
“Dari hasil penelusuran kami dalam rangka melihat kejujuran mereka sebagai tersangka pada saat itu, ternyata apa yang dituduhkan oleh penyidik itu diluar daripada hal yang sebenarnya,” ungkap Kuasa Hukum 5 terpidana, Jogi Nainggolan.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari eks terpidana Saka Tatal dan Sudirman melihat kejanggalan lainnya.
Titin meyakini bahwa tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan hasil forensik serta keterangan saksi kedokteran.
“Kalau dalam tuntutan dijelaskan kematian Eky dianggap karena tusukan benda samurai di dada dan di bawah perut. Ternyata, hasil forensiknya meninggal akibat patah di tengkorak bagian belakang,” ujar Titin Prialianti.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan kala itu, Titin Prialianti mengungkapkan baju yang dikenakan oleh korban masih utuh. Artinya tidak ada luka tusukan benda samurai seperti pada tuduhan.
Load more