tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon masih menjadi pembicaraan karena selama 8 tahun kasus ini belum juga terungkap.
Pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 lalu, namun hingga saat ini kasus yang melibatkan Vina dan kekasihnya, Eky masih berjalan.
Dalam kasus tewasnya Vina dan Eky ini, telah ditetapkan 11 tersangka dan 8 diantaranya tengah menjalani proses hukum.
Kini 1 orang dari Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka bernama Pegi Setiawan alias Perong sudah tertangkap oleh Polda Jabar.
Namun, para kuasa hukum dari 8 pelaku yang kini sedang menjalani proses hukum melihat ada suatu kejanggalan dalam kasus ini.
Kuasa Hukum dari eks terpidana Saka Tatal, Titin Prialianti. (Tim tvOne - Menyingkap Tabir)
Dalam wawancaranya pada program acara Menyingkap Tabir, tvOne, Kuasa Hukum dari 5 terpidana, Jogi Nainggolan mengklaim bahwa tuduhan yang diberikan kepada klien tersebut sangat mustahil.
Sebab dirinya memiliki bukti bahwa tuduhan yang diberikan kepada kliennya diluar dari hal sebenarnya.
“Dari hasil penelusuran kami dalam rangka melihat kejujuran mereka sebagai tersangka pada saat itu, ternyata apa yang dituduhkan oleh penyidik itu diluar daripada hal yang sebenarnya,” ungkap Kuasa Hukum 5 terpidana, Jogi Nainggolan.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari eks terpidana Saka Tatal dan Sudirman melihat kejanggalan lainnya.
Titin meyakini bahwa tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan hasil forensik serta keterangan saksi kedokteran.
“Kalau dalam tuntutan dijelaskan kematian Eky dianggap karena tusukan benda samurai di dada dan di bawah perut. Ternyata, hasil forensiknya meninggal akibat patah di tengkorak bagian belakang,” ujar Titin Prialianti.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan kala itu, Titin Prialianti mengungkapkan baju yang dikenakan oleh korban masih utuh. Artinya tidak ada luka tusukan benda samurai seperti pada tuduhan.
“Apabila baca tujuh BAP pertama dari tujuh tersangka yang sudah terpidana, Anda akan melihat betapa kejadian itu diuraikan secara terperinci jenis motornya apa, siapa bonceng siapa, dan bagaimana caranya mereka memperkosa,” ungkap Kuasa Hukum keluarga Vina, Hotman Paris pada akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea. (Tim tvOnenews - Muhammad Bagas)
Bahkan hingga kejadian pemerkosaan terhadap Vina diterangkan secara rinci. Tak hanya itu, keterangan bagaimana Saka Tatal ikut terlibat dalam kejadian tersebut ikut tertulis dalam BAP pertama.
“Benar-benar terperinci, di situ juga diuraikan bagaimana Saka Tatal, salah seorang yang masih umur 15 tahun, ikut dibonceng oleh salah seorang temannya ikut memukul, saka disebutkan ikut memukul almarhumah. Semua terperinci,” jelas Hotman Paris.
“Cuma tidak ada kata-kata apakah saka ikut memperkosa, tapi jelas diuraikan dalam BAP,” tandasnya.
Menurut Hotman, kunci utama untuk mendapatkan informasi mengenai para DPO sebenarnya ada pada delapan orang terpidana.
Bila benar-benar dilakukan interogasi oleh keluarga, maka Hotman Paris yakin Polisi akan dapat menangkap para tersangka yang masih dalam pencarian. (Kmr)
Load more