tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 lalu masih berlanjut.
Belum lama ini, Polda Jabar melakukan konferensi pers mengenai telah tertangkapnya seorang tersangka yaitu Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina ini.
Namun pihak kepolisian kini menegaskan bahwa Daftar Pencarian Orang (DPO) yang semula berjumlah 3 orang diralat menjadi hanya 1 orang yang sudah tertangkap yaitu Pegi Setiawan alias Perong.
“Kalau saat ini fakta yang belum terungkap adalah pelaku pemerkosaan, karena di dalam putusan itu tidak dimasukkan pasal pemerkosaan ke dalamnya,” ungkap Putri Maya Rumanti pada tayangan YouTube Need A Talk.
“Hanya awalnya pasal 170 berubah menjadi pasal 340 dan 338, pasal 340 kan pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 adalah sampai menghilangkan nyawa orang,” sambungnya.
Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa hal yang luput pada kasus pembunuhan Vina ini yaitu tidak dijeratnya pasal pemerkosaan pada para tersangka.
“Itu tidak dimasukkan, sementara hasil autopsi menjelaskan bahwa di dalam kemaluan Almarhum tersebut tertinggal sperma,” jelasnya.
Load more