Eks Wakapolri Oegroseno dalam jumpa pers tvOneNews. Tangkapan Layar YouTube tvOneNews
Ia menekankan bahwa status seseorang sebagai tersangka tidak memerlukan keterangan dari tersangka tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
"Keterangan tersangka itu nanti diungkapkan di sidang pengadilan," ujar Oegroseno, menambahkan bahwa KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sudah mengatur hal tersebut sejak 1981 dan harus dihormati.
Lebih lanjut, Oegroseno, Eks Wakapolri 2013-2014, menyoroti pentingnya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini dengan lebih mendalam.
Ia mengingat kembali kasus serupa pada tahun 1999 yang melibatkan pembunuhan tiga anggota PBB di Atambua, yang berhasil diungkap melalui pembentukan tim khusus oleh Kapolri saat itu.
Menurutnya, tim khusus yang melibatkan berbagai divisi seperti Propam, forensik, dan psikologi diperlukan untuk mengungkap kebenaran dengan jelas dan tanpa hambatan.
Load more