tvOnenews.com - Kasus Vina Cirebon terus menarik perhatian publik setelah teman-teman Pegi berbondong-bondong memberikan kesaksian dan membela rekannya tersebut.
Kasus Vina Cirebon ini semakin rumit dengan pernyataan dari Pegi dan beberapa saksi yang menimbulkan berbagai spekulasi tentang kebenaran di balik penangkapan Pegi oleh polisi.
Kasus Vina Cirebon dibahas dalam acara jumpa pers Apa Kabar Indonesia Malam yang disiarkan oleh tvOneNews. Kasus Vina Cirebon mendapat perhatian dari Komjen Pol (Purn) Oegroseno, yang pernah menjabat sebagai Wakapolri periode 2013-2014.
Pegi membantah keterlibatannya serta menyatakan tidak mengenal korban, Vina dan Eki. Sumber: Tangkapan Layar YouTube tvOneNews.
Menurut Oegroseno, masyarakat harus memahami bahwa ada lima alat bukti yang sah dalam proses hukum terkait kasus Vina Cirebon: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kasus Vina Cirebon ini menjadi sorotan karena Oegroseno menekankan bahwa jika seseorang sudah dianggap sebagai tersangka, keterangan yang diberikan dalam penyidikan tidak perlu dipaksa keluar pada tahap awal, tetapi bisa disampaikan nanti di persidangan.
Load more