Hotman Paris mengungkapkan dalam persidangan yang dilakukan 8 tahun lalu, Aep menyebutkan seluruh nama-nama terdakwa berada di TKP, namun tidak termasuk nama Pegi.
“Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama orang yang ada di TKP tapi tidak termasuk Pegi,” jelas Hotman Paris.
Ini artinya, terdapat perbedaan kesaksian yang diberikan Aep dan Dede pada persidangan 8 tahun lalu dan tahun 2024 setelah Pegi Setiawan alias Perong tertangkap.
“Sehingga kalau sekarang tahun 2024, kalau benar dua saksi ini mengatakan Pegi ada di TKP atau wajahnya dia kenali. Berarti dua kesaksiannya bertolak belakang,” tuturnya mengingatkan.
Kuasa hukum keluarga Vina ini mengingatkan kepada para penyidik Polda Jabar untuk berhati-hati mengenai Hak Asasi Manusia.
Selain itu, dirinya juga menyarankan agar LPSK agar segera berbicara dengan para saksi, yakni Aep dan Dede.
“Hati-hati Hak Asasi Manusia. Tolong kepada Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) agar segera berbicara dengan saksi Aep dan Dede ini. Juga kuasa hukum dari Aep dan Dede agar berbicara,” katanya.
Load more