tvOnenews.com - Kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon masih berlanjut, penasehat hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea sempat kecewa dengan pernyataan polisi yang menghilangkan dua orang DPO.
Namun, Polda Jawa Barat mengumumkan hanya satu orang pelaku yang telah tertangkap yaitu Pegi Setiawan alias Perong, sementara dua DPO lainnya fiktif.
“Keluarga kecewa dengan penetapan pelaku Pegi alias Perong dan menghilangkan dua orang DPO sebagai pelaku oleh Polda Jawa Barat,” ungkap Hotman Paris dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Kemudian, Hotman Paris kembali mengingatkan kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Polda Jabar agar berhati-hati.
Hal ini diungkapkan melalui unggahan di media sosial Instagram @hotmanparisofficial, tertulis pada keterangannya bahwa saksi dalam persidangan yang terjadi pada 8 tahun lalu masih sama.
Namun, saksi Aep dan Dede memberikan kesaksian yang berbeda pada saat ini.
“Hati hati: kesaksian berbeda di waktu berbeda tapi saksi orang yang sama,” tertulis pada keterangan unggahan @hotmanparisofficial.
Kuasa Hukum Keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea. (Tim tvOnenews - Julio Trisaputra)
Selain itu, dalam unggahan yang berisi video ini, Hotman Paris mengungkapkan bahwa Pegi yang telah dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina ini atas dasar kesaksian dari Aep dan Dede.
“Pegi yang disebut sebagai DPO yang tertangkap dijadikan tersangka dengan didukung oleh kesaksian dari Aep dan Dede yang katanya tadi malam dilakukan pra rekonstruksi,” ungkap Kuasa Hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea.
Kini Hotman Paris meminta perhatian penyidik Polda Jabar agar berhati-hati atas keterangan yang diberikan oleh saksi Aep dan Dede.
“Mohon perhatian dari penyidik Polda Jabar, kalau sekarang Pegi ditetapkan tersangka atas kesaksian dari Aep dan Dede,” ujarnya.
“Tapi ingat, Aep dan Dede di dalam putusan pengadilan menyebutkan nama-nama yang dia lihat di TKP, tapi tidak termasuk Pegi,” sambungnya.
Hotman Paris mengungkapkan dalam persidangan yang dilakukan 8 tahun lalu, Aep menyebutkan seluruh nama-nama terdakwa berada di TKP, namun tidak termasuk nama Pegi.
“Jadi pada waktu persidangan 8 tahun lalu, Aep dan Dede ini menyebutkan nama-nama orang yang ada di TKP tapi tidak termasuk Pegi,” jelas Hotman Paris.
Ini artinya, terdapat perbedaan kesaksian yang diberikan Aep dan Dede pada persidangan 8 tahun lalu dan tahun 2024 setelah Pegi Setiawan alias Perong tertangkap.
“Sehingga kalau sekarang tahun 2024, kalau benar dua saksi ini mengatakan Pegi ada di TKP atau wajahnya dia kenali. Berarti dua kesaksiannya bertolak belakang,” tuturnya mengingatkan.
Kuasa hukum keluarga Vina ini mengingatkan kepada para penyidik Polda Jabar untuk berhati-hati mengenai Hak Asasi Manusia.
Selain itu, dirinya juga menyarankan agar LPSK agar segera berbicara dengan para saksi, yakni Aep dan Dede.
“Hati-hati Hak Asasi Manusia. Tolong kepada Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) agar segera berbicara dengan saksi Aep dan Dede ini. Juga kuasa hukum dari Aep dan Dede agar berbicara,” katanya.
“Dan juga kuasa hukum dari Pegi terutama harus mulai bersuara,” lanjutnya. (Kmr)
Load more