Arina Winarto tidak terlalu mencampuri kegiatan usaha perusahaan tersebut sehingga suami BCL memiliki kewenangan penuh mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk urusan keuangan.
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," kata Leo Siregar.
Leo Siregar mengatakan bahwa Arina Winarto tahunya usaha tersebut berjalan lancar, tetapi tiba-tiba pada tahun 2019 suami BCL ingin menutup usaha tersebut dikarenakan tidak sanggup lagi untuk membayar uang sewa.
Kecurigaan adanya dugaan penggelapan menguat ketika pada 2021 Arina Winarto menemukan dua dokumen berupa profit and loss (P and L) yang mencurigakan.
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ada dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi yang sebenarnya.
"Klien kami kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," ungkap Leo Siregar.
Lantaran tidak ada itikad baik dari suami BCL untuk memberikan klarifikasi, Arina Winarto akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan. (anf)
Load more