tvOnenews.com - Tiko Aryawardhana, suami BCL alias Bunga Citra Lestari, tengah disidik di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Nilai kerugian yang diakibatkan oleh dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp6,9 miliar.
Mantan istri suami BCL, Arina Winarto, lahir pada 28 April 1978 dan saat ini berusia 45 tahun.
Penyanyi Bunga Citra Lestari dan Suaminya. Sumber: kolase tvOnenews
Dari pernikahannya dengan suami BCL, mereka memiliki tiga orang anak. Arina Winarto diketahui menganut agama Islam dan merupakan lulusan sarjana strata 1.
Dikutip dari putusan perceraian dengan Nomor 3844/Pdt.G/2021/PA.JS, suami BCL, Tiko Aryawardhana, pertama kali melayangkan gugatan cerai pada 28 Oktober 2021.
Kemudian pada 29 November 2021, suami BCL memberikan talak satu kepada mantan istrinya. Putusan perceraian dibacakan pada 30 Desember 2021. Adapun penyebab perceraian diduga karena adanya cekcok dan urusan nafkah.
Menurut AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Dengan inisial AW melaporkan mantan suaminya inisial T di Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadiannya di Tahun 2022, saat terduga pelaku ini adalah masih status suami daripada pelapor atau korban telah melaksanakan kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Bintoro (4/6/2024).
Kuasa hukum suami BCL mengatakan persoalan yang dilaporkan itu merupakan permasalahan bisnis rumah tangga yang belum tuntas antara suami BCL dan mantan istri.
Leo Siregar selaku kuasa hukum Arina Winarto menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tahun 2015-2021.
Ketika itu Arina Winarto dan suami BCL mendirikan perusahaan di bidang makanan dan minuman bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS).
Arina Winarto menjadi komisaris sementara suami BCL menjadi direktur. Modal seluruhnya berasal dari Arina Winarto.
Arina Winarto tidak terlalu mencampuri kegiatan usaha perusahaan tersebut sehingga suami BCL memiliki kewenangan penuh mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk urusan keuangan.
"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, sehingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," kata Leo Siregar.
Leo Siregar mengatakan bahwa Arina Winarto tahunya usaha tersebut berjalan lancar, tetapi tiba-tiba pada tahun 2019 suami BCL ingin menutup usaha tersebut dikarenakan tidak sanggup lagi untuk membayar uang sewa.
Kecurigaan adanya dugaan penggelapan menguat ketika pada 2021 Arina Winarto menemukan dua dokumen berupa profit and loss (P and L) yang mencurigakan.
Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ada dugaan laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi yang sebenarnya.
"Klien kami kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," ungkap Leo Siregar.
Lantaran tidak ada itikad baik dari suami BCL untuk memberikan klarifikasi, Arina Winarto akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Jakarta Selatan. (anf)
Load more