Habib Bahar terbukti melakukan kekerasan pada anak yang mengakibatkan luka berat. Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2019 menjerat Bahar bin Smith dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan.
2. Supir Taksi Online
Di tahun yang sama, Habib Bahar dikabarkan melakukan penganiayaan di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.
Peristiwa penganiayaan terjadi karena sang supir mengantar jemput istri Habib Bahar terlalu malam.
Namun, dalam persidangan, Bahar menjelaskan, ia melakukan penganiayaan itu karena istrinya mengaku telah digoda ketika perjalanan ke pasar Asemka di Jakarta. Bahar bin Smith dijatuhi vonis tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung.
3. Jenderal Dudung Abdurachman
Tahun 2022, Habib Bahar bin Smith sempat menyindir ucapan mantan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang menyatakan, "Ia berdoa memakai bahasa Indonesia, karena Tuhan bukan orang Arab,”
Load more