DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Imbas dari kasus ini, Hasyim Asy'ari dipecat dan kehilangan gaji fantastis sebagai ketua KPU.
Diketahui, besaran gaji ketua dan anggota KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016.
"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota: Rp39.985.000," bunyi Pasal tersebut.
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
1. Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
Load more