Ketua dan anggota KPU ini juga berhak menerima sejumlah fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
"Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas," tulis ketentuan PP.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi Pasal 5 ayat (3).
(adk)
Load more