vOnenews.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terlibat dalam kasus tindak asusila terhadap anggota PPLN Belanda, Cindra Aditi saat menjalani tugas.
Hasyim Asy’ari meyakinkan Cindra Aditi hingga membuatnya tak kuasa menolak ajakan maut untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Hal ini berdasarkan pengakuan dari korban, Cindra Aditi yang tertulis pada salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan halam 61-62.
Hasyim Asy’ari memaksa bertemu dengan Cindra di hotel tempat dia menginap selama di Belanda.
“Berkenaan dengan dalil aduan Pengaduan (Cindra) bahwa Teradu (Hasyim) memaksa melakukan hubungan badan, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada 2 s.d 7 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan bimtek PPLN di Den Haag. Pada kegiatan tersebut, Teradu hadir pada 3 Oktober 2023 dan menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” bunyi petikan dari salinan putusan DKPP.
Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (ANTARA)
Dalam pengakuan Cindra, pada malam 3 Oktober 2023 dihubungi Hasyim untuk datang ke kamar hotelnya.
Load more