tvOnenews.com - Hasyim Asy’ari diberhentikan sebagai ketua KPU oleh DKPP lantaran kasus asusila dengan anggota PPLN Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Dalam sidang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap isi surat pernyataan Hasyim Asy'ari dengan CAT yang jadi pengadu tindakan asusila.
Surat pernyataan tersebut dibuat Hasyim karena tak kunjung menepati janji untuk menikahi CAT setelah memaksa berhubungan badan pada 3 Oktober 2023.
"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh teradu," dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta.
Tertulis bahwa Hasyim Asy'ari menjanjikan uang Rp4 miliar kepada CAT hingga akan menikahinya.
Adapun pesan Whatsapp: “Keep secret for your eyes only”, “for your eyes only”, dan “Not for share”.
Pesan ini menunjukkan bahwa informasi atau materi yang dibagikan oleh Hasyim selaku Teradu kepada Pengadu bersifat penting dan rahasia.
Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau berhubungan dengan Teradu.
Dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan 3 (tiga) orang anak di Indonesia dan Pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang.
Akan tetapi Teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian.
Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu.
Setelah kejadian tersebut, Pengadu dan Teradu beberapa kali jalan bersama di Amsterdam sampai dengan kepulangan Teradu ke Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2023.
Berikut isi surat yang ditulis dan ditandatangani Hasyim Asy’ari yang dibacakan sebagai bukti dalam sidang.
Satu, akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu.
Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.
Empat, tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
Lima, menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.
Namun, lantaran Hasyim tidak bisa memenuhi janji, CAT lantas melaporkannya. Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila terhadap CAT.
DKPP menyebut terjadi hubungan badan antara Hasyim dan pengadu. Hasyim lalu dijatuhi sanksi pemecatan dari jabatan Ketua KPU. (adk)
Load more