tvOnenews.com - Hasyim Asy’ari mendapat sanksi pemberhentian tugas sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan asusila terhadap korban, Cindra Aditi.
Korban, Cindra Aditi Tejakinkin (CAT) merupakan seorang wanita yang menjadi anggota PPLN Belanda.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum CAT, Aristo Pangaribuan memberikan suara mengenai upaya pidana.
“Persoalannya ya ini kan exhausting ya. Sebenarnya emotionally draining untuk lapor ya. Sedangkan, CAT sendiri sebenarnya domisilinya nggak di sini. Dia antara one step closer dan dia ingin move on dengan hidupnya. Tetapi nanti kita lihat situasi ya,” ungkap Aristo di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7/2024).
Aristo mengatakan rencananya tentang upaya pidana atas perbuatan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai pelanggaran usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan putusan.
“Kalau pelanggaran kan sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik,” ujarnya.
Namun, kini tim Kuasa Hukum Cindra Aditi, kembali bersuara terkait rencananya untuk maju ke ranah pidana.
Sebab, kondisi dari Cindra masih dalam keadaan trauma dan mendapat pendampingan psikolog atas perbuatan asusila yang telah dilakukan Hasyim Asy’ari.
Kuasa Hukum CAT, Maria Dianita mengungkapkan kondisi tersebut membuat pihaknya tidak dapat memutuskan apakah melanjutkan kasus tindak asusila ini ke tuntutan pidana.
Tak hanya itu, kendala lainnya terdapat pada domisili CAT yang berada di Belanda menjadi pertimbangan lain untuk maju ke tuntutan pidana.
“Ya tentu trauma atas perbuatan-perbuatan dari HA. Perbuatannya yang dalam kronologisnya memang tidak bisa lebih lanjut dijelaskan namun bisa di lihat juga dalam putusan di KPP ya,” jelas Kuasa Hukum CAT, Maria Dianita pada wawancaranya dalam program Kabar Pagi, (7/7/2024).
Eks Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan Korban, Cindra Aditi. (Kolase tvOnenews)
Beberapa hal yang membuat korban merasa trauma diduga karena adanya kekerasan seksual juga perbuatan tipu muslihat atau penyalahgunaan wewenang.
“Terkait dengan dugaan-dugaan mengenai adanya kekerasan seksual dan perbuatan-perbuatan tipu muslihat atau penyalahgunaan wewenangnya, termasuk juga Informasi yang tidak jujur diberikan kepada klien kami selama selama 8 bulan ini bersama dengan HA,” katanya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap buntut kasus tindak asusila terhadap Cindra Aditi.
Sanksi pemberhentian tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
Melalui konferensi pers di kantor KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasihnya kepada DKPP yang telah membebas tugaskan dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan , saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim Asy’ari.
Selain itu, dirinya juga meminta maaf kepada awak media apabila selama dirinya menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf,” sambungnya. (nsi/ebs/kmr)
Load more