Surat pernyataan itu dibuat lantaran Hasyim Asy'ari tak bisa memenuhi janjinya pada korban.
“Sehingga, Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim Asy'ari) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas materai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata Anggota DKPP Muhammad Tio di persidangan, Rabu (3/7/2024).
Dalam persidangan, dikabarkan Hasyim Asy'ari menyampaikan janji-janji itu saat merayu dan memaksa korban melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 lalu di Belanda.
Begini isi 5 janji Hasyim Asy'ari pada Cindra Aditi, antara lain:
1. Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama Pengadu
2. Membiayai keperluan pembelian tiket Pengadu di Jakarta-Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan
3. Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik Pengadu seumur hidup
Load more