4. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat
5. Menelepon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup
Anggota DKPP Muhammad Tio menyebut CAT juga meminta Hasyim Asy'ari menambahkan konsekuensi apabila janji-janji itu tak ditepati.
Disebutkan bahwa Hasyim diwajibkan untuk memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda Rp4 miliar.
“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” terang Anggota DKPP Muhammad Tio.
Usai sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),, Hasyim meminta maaf apbila ada tindakan kurang berkenan.
Kemudian, Hasyim juga mengucapkan Alhamdulillah meski diberhentikan sebagai anggota KPU.
Load more