Ia menggantikan posisi AKP Didi Setyadi.
Jabatan Kapolsek Kapetakan diemban oleh Iptu Rudiana sejak April 2024 lalu.
Pria yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH) itu juga sempat menjadi Kapolsek Kesambi, Cirebon.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan tidak sah.
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/24).
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah alias batal demi hukum.
Load more