tvOnenews.com - Pada hari ini, Senin (8/7/2024) Pegi Setiawan telah resmi memenangkan sidang praperadilan yang menyatakan status tersangka atas pembunuhan Vina dan Eky tidak sah atau harus digugurkan.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan hasil kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Hakim, tidak ada satupun ditemukan bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” sambungnya.
Linda akui bahwa dirinya berkomunikasi dengan arwah Vina untuk mengusut kasus pembunuhan di Cirebon ini.
Load more