Ia pun mengungkapkan bahwa seharusnya DKPP atau Bawaslu untuk melakukan proses terhadap CAT.
"Tapi Bapak Hasyim Asy'ari harus juga nggak?" tanya Uya Kuya.
Menanggapi soal tersebut, Farhat Abbas tidak mempermasalahkan hal tersebut meski diseret ke ranah kepolisian.
"Nggak masalah, karena di polisi saya bisa jamin, namanya hubungan antara orang dewasa itu adalah hubungan suka sama suka, tidak ada pidananya," beber Farhat Abbas.
"Itu bisa kena pasal 284 KUHP, apabila dilaporkan oleh salah satu pasangan istri atau suaminya, kita lihat suami wanita itu warga negara Indonesia atau tidak, kalau dia WNI berarti dia kena hukum Indonesia," terangnya.
Ia mengatakan bahwa jika istri Hasyim Asy'ari melaporkan karena merasa dirugikan atas masalah tersebut karena suaminya berzina.
"Maka yang berhak melaporkan itu (istri Hasyim Asy'ari), bukan yang dilindungi wanita itu," paparnya. (ind)
Load more