tvOnenews.com - Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina tidak terbukti.
Usai bebas, Pegi Setiawan menerima sejumlah pertanyaan dari wartawan dan mengungkap kejanggalan saat dirinya ditangkap.
Pegi mengungkap pihak kepolisian tidak membawa surat penangkapan dari penyidik Polda Jawa Barat saat mengamankannya.
“Jadi perihal surat penangkapan itu tidak ada, tidak melihat mereka menunjukkan surat penangkapan, tidak ada sama sekali,” kata Pegi Setiawan.
Menurut pengakuan Pegi, saat itu dirinya tengah bekerja mengantarkan anak majikannya sekolah sebelum ditangkap Polda Jawa Barat.
Usai ditangkap, kata Pegi, dirinya dibawa ke polsek terdekat dan selanjutnya dibawa ke Polda Jawa Barat.
“Mereka langsung membawa saya ke Polsek, lalu ke Polda. Yang saya ingat 'akhirnya kamu bisa ketangkap setelah 8 tahun DPO',” ujar Pegi.
Load more