Tak lupa, dirinya juga sangat berterima kasih pada Hakim Eman Sulaeman yang telah objektif menangani perkara ini.
“Saya mengucapkan selamat buat Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra preadilan. Saya tau berterimakasih pada hakim objektif menangani perkara tersebut, sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka,” ujar Dedi Mulyadi.
Kemudian, Dedi Mulyadi berharap agar tujuh terpidana yang saat ini mendekam di penjara mendapat keadilan sebenar-benarnya.
“Selanjutnya agar 7 terpidana yang hari ini mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru (bukti baru) untuk membebaskan mereka. Semoga yang berbohong dengan kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya.” tutupnya.
Sebelumnya pada tahun 2016, polisi menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky,
Delapan pelaku tersebut telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Load more