tvOnenews.com - Tahu Pegi Setiawan tidak bersalah dan batal jadi tersangka kasus kematian Vina Cirebon, begini ucapan yang pertama kali keluar dari mulut Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam kanal YouTube miliknya, Kang Dedi Mulyadi Channel kerap membuat konten bersama orang-orang yang terlibat dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Bahkan Dedi Mulyadi turut hadir di sidang praperadilan tersangka kasus Vina, Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, (8/7/2024) lalu.
Dedi Mulyadi dan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan. Sumber: ANTARA
Dedi Mulyadi tampak duduk di bangku kursi persidangan bersebelahan dengan ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan.
Dalam putusan sidang praperadilan, Hakim Eman Sulaeman telah memutuskan bahwa hasil penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah terkait segala tuduhan kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hakim Eman Sulaeman menerima semua dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan tanpa ada penolakan satupun.
Mendengar putusan bahwa Pegi Setiawan dinyatakan bebas, Dedi Mulyadi memberikan sebuah pesan menyentuh.
Hal ini disampaikannya melalui akun X miliknya @DediMulyadi7.
Dedi Mulyadi diketahui turut mengawal kasus Vina Cirebon sejak kembali viral.
Pegi Setiawan. Sumber: kolase tvOnenews.com
Dalam video tersebut, Dedi memberikan ucapan selamat pada Pegi Setiawan yang akhirnya bisa menghirup udara segar.
Tak lupa, dirinya juga sangat berterima kasih pada Hakim Eman Sulaeman yang telah objektif menangani perkara ini.
“Saya mengucapkan selamat buat Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang pra preadilan. Saya tau berterimakasih pada hakim objektif menangani perkara tersebut, sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka,” ujar Dedi Mulyadi.
Kemudian, Dedi Mulyadi berharap agar tujuh terpidana yang saat ini mendekam di penjara mendapat keadilan sebenar-benarnya.
“Selanjutnya agar 7 terpidana yang hari ini mendekam di penjara ada jalan untuk mereka bebas. Semoga ada novum baru (bukti baru) untuk membebaskan mereka. Semoga yang berbohong dengan kesaksiannya nanti bisa ditunjukkan kebohongannya.” tutupnya.
Sebelumnya pada tahun 2016, polisi menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky,
Delapan pelaku tersebut telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara, Saka Tatal hanya dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Saka Tatal saat ini juga sudah bebas dalam jeratan kasus Vina Cirebon. (hnf)
Load more