Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan. (Ist)
Sebab menurutnya Pegi Setiawan bisa saja dikenakan status tersangka lagi.
Sehari sebelum putusan PN Bandung, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S berbicara dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/7/2024) soal Pegi Setiawan.
“Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah,” ungkap Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S dalam program acara Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/7/2024).
Adapun sosok Pegi Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan 2016 silam selama belum dibatalkan oleh PK, maka masih menjadi kewajiban penyidik untuk mencari tersangka.
“Selama ini polisi sudah mencoba membuktikan Pegi Setiawan itulah Pegi Perong,” ujarnya.
Load more