tvOnenews.com - Pegi Setiawan resmi memenangkan sidang praperadilan, maka status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah atau harus digugurkan.
Sudah sebulan lebih Pegi mendekam dalam kurungan. Kini Pegi Setiawan dapat bernafas lega usai Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Hakim, tidak ada satupun ditemukan bukti pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Eman saat membacakan putusan sidang tersebut, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” sambungnya.
Selain itu, Hakim juga memutuskan agar Polda Jabar dapat melepaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk melepaskan pemohon dari tahanan,” tambahnya.
Pegi Setiawan dibebaskan dari tahanan. (Ist)
Sebab menurutnya Pegi Setiawan bisa saja dikenakan status tersangka lagi.
Sehari sebelum putusan PN Bandung, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S berbicara dalam Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/7/2024) soal Pegi Setiawan.
“Kalau seandainya pengadilan mengabulkan permohonan pemohon, berarti hanya si Pegi (Setiawan) ini yang tidak sah,” ungkap Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S dalam program acara Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (7/7/2024).
Adapun sosok Pegi Perong yang disebutkan dalam putusan pengadilan 2016 silam selama belum dibatalkan oleh PK, maka masih menjadi kewajiban penyidik untuk mencari tersangka.
“Selama ini polisi sudah mencoba membuktikan Pegi Setiawan itulah Pegi Perong,” ujarnya.
Bila hakim membatalkan status tersangka Pegi Setiawan, penyidik tetap akan mencari Pegi Perong yang sesungguhnya.
Oleh karena itu, kesempatan ini dapat memungkinkan Pegi Setiawan masuk dalam daftar polisi sebagai tersangka lagi.
“Mungkin saja Pegi Setiawan ini masuk lagi, jadi tersangka lagi, kalau seandainya polisi mendapatkan bukti awal yang cukup,” jelas Penasihat Ahli Kapolri Aryanto S.
“Jadi ini bukan masalah dendam polisi memaksakan seseorang yang nggak bersalah menjadi tersangka,” sambungnya.
Menurut Aryanto S, penyidik akan terus mencari sosok Pegi Perong untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Bukan tidak mungkin jika Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka apabila penyidik kembali menemukan bukti yang cukup kuat. (amr/kmr)
Load more