tvOnenews.com - Ibu Pegi Setiawan, Kartini tak kuasa menahan tangis haru atas putusan majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan untuk membebaskan anaknya dari status tersangka Polda Jabar.
Publik pun berharap bahwa putusan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini akan membuka lembar bar, terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016 silam.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.
Pegi Setiawan bebas. (tvOne)
Hal itu disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan pada Senin (8/7/2024).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, hakim meminta Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Load more