tvOnenews.com - Sidang Praperadilan dimenangkan oleh pihak Pegi Setiawan. Hal ini membuat status tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah atau harus digugurkan.
Setelah sebulan lebih mendekam dalam kurungan, Pegi Setiawan kini dapat bernafas lega setelah Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada satupun ditemukan bukti bahwa pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka terhadap pemohon Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Hakim tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan putusan sidang Praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Meski bukan menuduh, namun dirinya menaruh kecurigaan terhadap Aep yang menjadi pelaku dalam kasus Vina Cirebon, hal ini bukan tanpa alasan.
Load more