tvOnenews.com - Sidang Praperadilan dimenangkan oleh pihak Pegi Setiawan. Hal ini membuat status tersangka atas kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah atau harus digugurkan.
Setelah sebulan lebih mendekam dalam kurungan, Pegi Setiawan kini dapat bernafas lega setelah Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada satupun ditemukan bukti bahwa pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka terhadap pemohon Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ungkap Hakim tunggal, Eman Sulaeman saat membacakan putusan sidang Praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Meski bukan menuduh, namun dirinya menaruh kecurigaan terhadap Aep yang menjadi pelaku dalam kasus Vina Cirebon, hal ini bukan tanpa alasan.
Susno Duadji mempertanyakan, darimana Aep bisa mengetahui 11 orang terpidana kasus Vina Cirebon yang ada dalam BAP Rudiana.
“Karena ada di BAP Rudiana, Aep tahu dari mana tahu 11 ini, ngasih tahu rudiana? Saya tidak menuduh ya,” ungkap Susno Duadji.
“Jangan-jangan si Aep pelakunya kok bisa tahu persis,” kata Susno Duadji, Sabtu (6/7/2024).
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. (VIVA)
Bahkan Susno Duadji pun mengatakan semoga Aep tidak melarikan diri, jika memang betul terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
“Saya curiga besar, mudah-mudahan gak lari bisa jadi Aep pelakunya, ini harus diperiksa”,sambung Susno Duadji.
Sebab itu lah yang membuat Susno Duadji mengusulkan agar penyidik kembali ke titik awal, dan merinci ulang awal-mula kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 sialam.
“Jadi penyidik si Pegi harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah,” ujar Susno Duadji.
Kemudian Susno Duadji pun memberikan saran agar penyidik membuka CCTV kasus Vina Cirebon, terlebih anak buah Iptu Rudiana pernah menyitanya.
“Kenapa nggak dibuka atau jangan-jangan sudah dibuka?” kata Susno Duadji.
Susno Duadji pun merasa heran, kenapa kesaksian Aep dalam kasus Vina Cirebon tidak diperdalam oleh penyidik.
“Kenapa nggak diperdalam Aep yang tahu persis, jangan-jangan Aep ini pelaku,”tutur Susno Duadji.
Setelah memenangkan sidang praperadilan dan terbebas dari status tersangka, Pegi Setiawan secara terang-terangan menantang saksi Aep yang disebut-sebut memberikan kesaksian palsu.
Menurut Pegi, keterangan palsu dari saksi Aep membuatnya harus mendekam di tahanan selama 49 hari dan nama baiknya tercoreng.
Pegi Setiawan mengaku janggal dengan kesaksiannya lantaran dia sama sekali tidak mengenal siapa Aep.
“Aep ini sama sekali saya tidak mengenalnya. Aep, kalau kamu gentle ayo ketemu sama saya. Kita debat, atur waktu,” tantang Pegi Setiawan.
“Kamu jangan menyudutkan, jangan mematikan nama baik orang, jangan mematikan masa depan orang. Kalau kamu gentle ayo bertemu,” lanjutnya. (ebs/kmr)
Load more