tvOnenews.com - Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan resmi dibebaskan dari Polda Jawa Barat usai permohonan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak sah dan harus batal demi hukum.
Melalui putusan tersebut, hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi.
Kebebasan Pegi Setiawan disambut oleh keluarga dan kuasa hukumnya yang turut hadir di Polda Jabar.
Tak hanya itu, bebasnya Pegi juga disambut oleh seluruh masyarakat Tanah Air.
Terutama yang ikut mengawal kasus ini dan meyakini bahwa Pegi Perong yang dituduhkan selama ini bukanlah Pegi Setiawan.
Load more