LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Akhiar Salmi - Pegi Setiawan
Sumber :
  • YouTube tvOnenews

Pegi Setiawan Bebas, Kasus Vina Harus Dimulai dari Nol? Ini Kata Pengamat Hukum Akhiar Salmi: Kasus Ini Harus...

Pegi Setiawan resmi dibebaskan, kasus Vina Cirebon harus dimulai dari nol? Begini kata Pengamat Hukum, Akhiar Salmi...

Selasa, 9 Juli 2024 - 22:22 WIB

tvOnenews.com - Usai Pegi Setiawan resmi dibebaskan, kasus Vina Cirebon harus dimulai lagi dari nol? Ini kata Pengamat Hukum, Akhiar Salmi.

Pegi Setiawan resmi bebas dari Polda Jawa Barat usai permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim yang memimpin sidang praperadilan Pegi, Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam putusan tersebut, Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi Setiawan.

Baca Juga :

Atas bebasnya Pegi, maka tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sebenarnya masih menjadi buron pihak kepolisian.

Lantas, haruskah kasus pembunuhan Vina Cirebon ini harus dimulai lagi dari nol? 

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada Vina dan Eky tahun 2016 ini menjadi sorotan hangat masyarakat Indonesia.

Kasus ini dikawal oleh masyarakat dari awal hingga kini.

Bebasnya Pegi Setiawan menjadi pertanyaan baru terkait tiga DPO yang hingga kini belum terungkap.


Pegi Setiawan. Sumber: YouTube tvOnenews
 

Dengan dibebaskannya status tersangka Pegi Setiawan, konsekuensi bagi Polda Jabar dalam menyelesaikan kasus ini, juga harus terus menguak siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus tewasnya Vina dan Eki.

Pengamat Hukum Akhiar Salmi mengatakan, kasus Vina Cirebon harus dimulai dari nol lagi untuk mencari tiga DPO.

"Harus dimulai lagi dari nol kasus ini dan itu kewajiban pihak kepolisian untuk mengungkap yang tiga orang ini," ujar Akhiar Salmi, dikutip dari YouTube tvOnenews, Selasa (9/7/2024).

"Terutama ada DPO, artinya semuanya balik dari kembali menjadi nol untuk mencari tiga DPO," lanjutnya.

Menurut Akhiar Salmi, peristiwa meninggalnya Vina dan Eky ini tidak wajar, maka tentu ada pembunuh yang melakukannya.

"Paling tidak kan, ada peristiwa tindak pidana ini tentang pembunuhan yang diduga juga ada pemerkosaannya," kata Akhiar Salmi.


Akhiar Salmi - Pegi Setiawan. Sumber: YouTube tvOnenews
 

"Ini matinya Vina dengan pacarnya itu kan tidak wajar, tentu ada penyebabnya, ada yang membunuh tentunya," 

"Kecelakaan bukan, tentu ada yang membunuh. Yang membunuh itu tentu manusia, enggak mungkin yang bukan manusia yang membunuh ataukah binatang yang makan," 

"Tentu manusia, inilah yang dicari, harus dicari siapanya," 

Akhiar Salmi juga mengatakan bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk pihak kepolisian dalam mengungkap sebuah kasus.

"Nah ini menurut saya pelajaran yang sangat berharga yang harus dipetik oleh pihak kepolisian," ujar Akhiar Salmi.

Selain mencari pelaku yang sebenarnya, Akhiar Salmi juga mengatakan bahwa pihak kepolisian harus lebih berbenah soal prosedur dan aturan yang sesuai.

"Persoalan formalitas, jangan ini diabaikan, ikutin prosedur itu, prosesnya tuh ikutin, bagaimana sih aturan," ujar Akhiar Salmi.

Mengenai tiga DPO, Akhiar Salmi mengatakan bahwa pihak kepolisian harus mencari pelaku sebenarnya salah satunya sesuai dengan alamat pelaku yang tertera dalam putusan.

"Ada tiga buron yang harus dicari, tiga lagi, yang diduga pelaku yang harus dicari. Kalau enggak salah di situ ada alamatnya, jadi yang dicari itu nanti tentu harus sesuai dengan bunyi putusan," ujarnya.

(gwn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Selengkapnya
Viral