Pakar Hukum Pidana, Prof Hibnu Nugroho menjelaskan soal kemungkinan Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali, meski sudah dinyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah oleh majelis hakim di PN Bandung.
"Kita kembali pada konsep praperadilan, adalah uji tentang pemeriksaan, uji tentang bagaimana lembaga hukum melindungi hak asasi manusia, uji tentang bagaimana mendapatkan bukti," terang Hibnu Nugroho saat hadir sebagai narasumber di Kabar Petang tvOne.
"Jadi belum masuk menilai bukti yang dilakukan, makanya dalam seperti ini, ke depan si Pegi itu konsep bebas bukan bebas seperti putusan akhir," tuturnya.
Menurutnya, konsep bebas yang dinyatakan kepada Pegi Setiawan adalah bebas dari status tersangka.
"Oleh karena itu, dimungkinkan kembali Pegi, kalau ada bukti baru, tersangka kembali," paparnya.
"Ini yang harus kita pahami, konsep bebas tuh jangan diartikan bebas putusan akhir, tapi bebas dari praperadilan, penentuan tersangkanya," terangkan Prof Hibnu Nugroho .
Hal karena menurut pandangan Prof Hibnu Nugroho, sidang praperadilan kemarin itu baru menguji formil, belum masuk tahap materiil.
Load more