"Pegi itu belum bebas secara substansi. Hakim hanya mengatakan ada pelanggaran hukum acara," kata Hotman Paris dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial.
Karena hanya dinyatakan cacat secara hukum acara, Hotman Paris menjelaskan jika Polisi bisa saja memanggil ulang Pegi Setiawan.
"Artinya, kalau penyidik memperbaiki pelanggaran hukum acara tersebut maka proses penyidikan bisa berlanjut lagi dengan menetapkan Pegi sebagai tersangka," ungkapnya.
"Hakim mengatakan, penyidik belum pernah memeriksa Pegi sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, atau belum pernah diperiksa sebagai saksi," imbuhnya.
Pegi Setiawan bisa kembali ditahan jika Polda Jabar mengikuti prosedur penahanan yang diatur.
Jika ingin kembali menahan Pegi Setiawan, Polda Jabar harus memanggilnya sebagai saksi atau calon tersangka terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Maka kalau penyidik mau, besok-besok penyidik panggil Pegi sebagai calon tersangka atau saksi. Dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, dan selanjutnya bisa ditahan lagi. Itu sebagai hukum acara normatif," jelas pengacara keluarga Vina.
Load more