"Kanapa? dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu, dibiarkan. Dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina: Sebelum 7 Hari," terangnya.
"Itu sudah sangat tidak profesional," paparnya.
Ia juga menyoroti soal dakwaan jaksa yang kemudian disebut di dalam putusan hakim yang menyatakan ada tiga orang buron kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Namun, belakangan barubah hanya sisa satu orang yang buron.
"Di dakwaan Jaksa itu disebut ada tiga orang buron, kok tiba-tiba disebut hanya satu, katanya yang dua fiktif," terangya.
"Kemudian Pegi-nya juga diragukan bahwa itu orangnya (tersangka)," tambahnya.
Ia juga menyinggung bahwa di dalam prinsip hukum pidana, ada namanya Adagium.
Load more