"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah, itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya," terangnya.
Di akhir, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan gestur hormat kepada Eman Sulaeman yang berani memutuskan sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan adil.
"Saya tabe lah kepada hakim yang telah memutus praperadilan (Pegi Setiawan) dengan berani, jujur," kata Mahfud MD.
Tak lupa, dirinya juga mengapresiasi hasil kerja tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Juga kepada pengacaranya gigih memperjuangan Pegi, hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang telah menyatakan akan menerima dan akan melaksanakan putusan praperadilan ini," tutup pernyataan Mahfud MD. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more