Hotman Paris juga menjelaskan bahwa penyidik masih bisa memanggil Pegi kembali untuk diperiksa sesuai dengan prosedur hukum yang benar.
"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum acara pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi. Kedua menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan kejaksaan itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," tambah Hotman .
Hal ini sejalan dengan peringatan dari Denny Darko yang mengingatkan bahwa meskipun Pegi Setiawan saat ini dibebaskan, jika bukti yang ditemukan kemudian menunjukkan bahwa ia adalah pelaku, ia bisa kembali ditahan.
"Kalau dia bersalah jangan khawatir, mau 270 juta netizen mendukung dia akan tetap diproses," tegas Denny .
Kesimpulannya, meskipun Pegi Setiawan telah mendapatkan kemenangan dalam praperadilan, baik Denny Darko maupun Hotman Paris mengingatkan bahwa proses hukum belum berakhir.
Masyarakat harus memahami bahwa bebas dalam praperadilan bukan berarti bebas dari segala tuduhan.
Proses hukum masih berlanjut dan kebenaran akan terungkap melalui bukti dan prosedur yang benar. Seperti kata Denny Darko, "Gusti Allah mboten sare," Tuhan tidak tidur dan keadilan akan terungkap pada akhirnya. (anf)
Load more