tvOnenews.com - Keberadaan Iptu Rudiana dan sosok ini turut dicari usai Pegi Setiawan bebas dan status tersangkanya dibatalkan.
Status tersangka Pegi Setiawan dibatalkan demi hukum berdasarkan putusan dari hakim tunggal Eman Sulaeman yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusan menilai tidak ditemukan bukti bahwa Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tuturnya.
Kini, keberadaan Iptu Rudiana, ayah dari Eky tengah disorot lantaran dinilai mendadak hilang usai Pegi Setiawan bebas.
Menghilangnya Rudiana dinilai merugikan citra Polri, hal ini tak terlepas dari tindakan yang dulu dilakukan Rudiana saat menangani kasus kematian Vina.
Load more