Atas dasal inilah, perceraian Sarwendah dan Ruben Onsu bisa dilanjutkan secara verstek, dan cerai verstek adalah sah di mata hukum.
Hal ini juga sudah dijelaskan langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyangkut masalah kehadirannya itu hak daripada tergugatnya sendiri. Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, kepada awak media di kantornya Selasa (9/7/2024).
Oleh karena itu, Majelis Hakim kembali mengirimkan surat panggilan kepada Sarwendah untuk sidang selanjutnya.
Sidang kedua perkara perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah sendiri bakal digelar pada Selasa (16/7/2024) mendatang.
"Majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasa akan datang tanggal 16 Juli 2024," kata Humas PN Jaksel. (tsy)
Load more