tvOnenews.com - Pegi Setiawan diketahui telah bebas dari tuduhan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, hal ini turut disorot Hotman Paris.
Hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Ia mengatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan.
Imbas dari bebasnya Pegi Setiawan, Saka Tatal mantan narapidana pembunuhan Vina Cirebon siap melangsungkan sidang PK.
Kejadian yang telah terjadi sejak tahun 2016 ini dianggap memiliki banyak kejanggalan.
Dari mulai penetapan 8 orang terpidana oleh Hakim di tahun 2016 hingga laporan Iptu Rudiana yang masih belum jelas akan jadi pertimbangan oleh pengacara Saka Tatal.
Kabar bebasnya Pegi Setiawan dan Saka Tatal yang mengajukan PK mendapat tanggapan dari Hotman Paris Hutapea selaku perwakilan kuasa hukum keluarga Vina.
Hal ini lantaran fokus pembahasan sudah bergeser ke para terpidana dan seolah tidak lagi mencari pelaku sebenarnya.
Padahal, dalang kasus Vina yang terjadi pada 2016 hingga kini belum tertangkap.
“Halo masyarakat hukum Indonesia. Hotman Paris sebagai tim kuasa hukum keluarga Vina, mengajukan protes karena sekarang ini, fokus pembahasan adalah untuk membebaskan para terpidana dan para tersangka,” kata Hotman Paris Hutapea.
Protes ini dilayangkan Hotman Paris secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
Ia menyesali orang-orang mulai melupakan kasus utama pembunuhan Vina dan Eky yang hingga kini belum diketahui siapa pelaku utamanya.
“Orang sudah melupakan untuk menangkap siapa pelaku sebenarnya atas pembunuhan penganiayaan tersebut,” ujar Hotman Paris.
Hotman Paris sendiri mengaku sejak awal sudah meminta pihak yang berwajib membentuk tim pencari fakta agar kasus terbuka dengan jelas.
Ia menjelaskan, menurut hukum Indonesia, nasib keluarga Vina hanya bisa pasrah lantaran tidak berhak mengajukan praperadilan, banding, kasasi maupun PK atau peninjauan kembali.
“Jadi sekarang ini keluarga korban hanya pasrah mendengar bahwa bukan itu pelakunya. Terpidana bukan pelakunya,” tutur Hotman Paris.
“Bagi keluarga korban tidak masalah siapapun yang ditangkap asal benar-benar dia pelaku,” sambungnya.
Hotman Paris juga meminta semua penyidik tahun 2016 diselidiki ulang lantaran berita acara dan orang yang menangani adalah kunci dalam kasus ini.
“Tapi melihat berita acara tahun 2016 itu kuncinya, harus benar-benar diperiksa semua penyidik siapa yang membuat BAP itu,” kata Hotman Paris.
“Kenapa ada 3 pelaku DPO, kalau dia DPO kenapa begitu rapih peranannya. Kalau dia fiktif bagaimana diatur semua dalam BAP sangat rapi,” imbuhnya.
Hotman Paris tegas meminta agar kasus ini benar-benar diusut dan membuat tim pencari fakta di BAP tahun 2016.
“Jadi bentuk tim pencari fakta, periksa semua tim penyidik yang memeriksa di BAP 2016, kuncinya disitu,” pungkas Hotman Paris. (adk)
Load more