Itu seiring dengan diputusnya sidang prapradilan yang mana di dalam persidangan itu gugatan Pegi Setiawan dikabulkan.
Artinya proses terhadap Pegi Setiawan itu sudah selesai. Adapun terkait Pegi Setiawan akan dijadikan saksi Saka Tatal dan terpidana lainnya saat peninjauan kembali atau PK menurut kuasa hukum tidak ada urgensinya.
Mengingat Pegi Setiawan tidak ada kaitannya dan tidak terlibat saat kejadian 2016 silam.
Setelah bebas, Pegi Setiawan pun berani membeberkan tindak kekerasan yang ia alami selama berada di dalam sel.
“Pertama (sebelum penangkapan) difoto-foto sama orang nggak dikenal pas lagi di rumah bos. Terus nggak lama digrebek banyak polisi, disuruh angkat tangan,” kata Pegi Setiawan, Selasa (10/7/2024).
“Di situ juga dikasih tau saya telah membunuh Vina dan Eky. Saya bilang nggak pernah melakukan itu,” tambahnya.
Load more