tvOnenews.com - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengemukakan pandangannya terhadap penanganan kasus Vina Cirebon oleh Polri yang mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak.
Sugeng Teguh Santoso, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyoroti ketidakprofesionalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat.
Menurut Sugeng, penyidik seharusnya sudah memahami dan menjalankan prosedur yang benar dalam menangani kasus ini.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Sumber: Istimewa/tvOne.
“Penyidik itu tahu sebetulnya penyelidikan dan penyidikan yang sesuai prosedur. Kalau mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan yang tidak sesuai prosedur bisa juga dikatakan bahwa tindakan itu ingin menutupi pelaku sebenarnya, karena mereka sebetulnya paham tentang prosedur tetapi mereka melalaikannya pertama mereka bisa dibilang tidak profesional,” kata Sugeng.
Dia menekankan bahwa perlu ada penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah ketidakprofesionalan ini sengaja dilakukan untuk menutupi sesuatu atau ada faktor lain yang bermain di balik layar.
Kamaruddin Simanjuntak, seorang praktisi hukum yang aktif mengawasi kinerja Polri, telah memberikan lima penilaian utama terkait penanganan kasus Vina Cirebon oleh Polri.
Load more