tvOnenews.com - Seiring dengan kabar gugurnya status tersangka Pegi Setiawan yang dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Saka Tatal turut jadi sorotan.
Mantan terpidana kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 ini diketahui telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.
Putusan hakim dalam sidang pra peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky jadi bukti baru.
Terkini, Farhat Abbas selaku salah satu perwakilan pengacara Saka Tatal menilai ada upaya polisi yang ingin menutupi kejelasan kasus kematian Vina.
Peninjauan kembali dakwaan Saka Tatal rencananya akan dilangsungkan pada 24 Juli mendatang.
Sempat dijelaskan oleh kuasa hukum lain, bahwa akan ada empat bukti atau empat novum baru yang diajukan sebagai bukti pembelaan.
Saat dihubungi oleh tim tvOne, Farhat Abbas menyebut tujuan Saka Tatal mengajukan PK untuk menuntut keadilan.
Load more