Farhat Abbas juga turut menyayangkan sikap Polda Jawa Barat yang belum memberikan sanksi kepada penyidik salah tangkap kepada Pegi Setiawan maupun Saka Tatal.
Kemudian, Farhat juga mengatakan hakim yang mengadili Saka Tatal dan para terpidana tahun 2016 tidak mempertimbangkan saksi-saksi lain.
Pasalnya beberapa keterangan menyatakan bahwa Saka tidak berada di TKP pada malam kejadian.
“Nah di sini kita melihat ada ketidakadilan di situ,” ujar Farhat Abbas.
Farhat Abbas menilai dengan dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan seperti semangat baru untuk Saka Tatal.
Nantinya, pihak Saka akan membuktikan bahwa peristiwa kematian Vina dan Eky di Cirebon akibat pembunuhan adalah imajinasi.
“Dengan adanya Pegi lepas, kemudian Liga Akbar mencabut laporan, kemudian DPO berkurang, jadi peristiwa itu hanya imajinasi atau halusinasi yang mengakibatkan tujuh terpidana dihukum seumur hidup,” ungkapnya.
Load more