Ia menyebut semua terpidana dapat hukuman sama rata, sedangkan Saka Tatal dihukum 8 tahun.
Kasus ini tentu saja berdampak pada masa depan Saka bahkan para terpidana lain jika terbukti kasus ini salah tangkap.
“Sampai saat ini dampak buat dia tidak mendapat pekerjaan dan ada traumatis. Kita berharap agar Saka Tatal maupun ketujuh terpidana ditangguhkan sementara,” ujar Farhat Abbas.
“Hakim Eman Sulaiman yakin bahwa orang-orang yang DPO itu bukan pelakunya dan polisi sudah menyatakan dua sudah fiktif,” pungkasnya. (adk)
Load more