Namun pihak kuasa hukum tidak akan memaksa keluarga untuk tetap mengajukan ganti rugi atau tidak.
“Kalau memang keluarga sudah siap mengajukan ganti rugi, kami siap mendampingi,” ungkapnya.
“Tim kuasa hukum masih membicarakan itu karena kami belum koordinasi dengan keluarga,” imbuh Sugianti.
Terkait dengan ganti rugi ini mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan pandangannya.
Walaupun dalam sembilan butir amar putusan prapradilan tidak dicantumkan secara spesifik angka ganti ruginya.
“Tetapi undang-undang KUHAP pasal 95 bisa menjadi pegangan. bahwa tersangka terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena telah ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili,” terang Gayus Lumbuun.
Lebih dari itu ganti rugi immateriil juga bisa diajukan, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang hukum acara perdata 1365.
Load more