Lebih lanjut, Eks Kabareskrim pengganti Komjen Pol Susno Duadji itu mengatakan proses penanganan sudah benar langkah diambil Kapolda Jabar saat itu, Bambang Waskito.
"Bambang Waskito, itu menganggap bahwa kasus ini akan ada conflict of interest karena menyangkut anak kandungnya Iptu Rudiana, makanya ditarik ke Polda (kasusnya)," tuturnya.
"Ini kan suatu sudah benar, sehingga itu Iptu Rudiana tidak bisa mengintervensi untuk proses penyidikan," papar Ito Sumardi.
Hal yang menjadi masalah adalah dalam jangka waktu delapan tahun, mengapa tidak upaya untuk menangkap 3 DPO kasus Vina. Di mana ini menjadi otokritik bagi institusi Polri.
Mantan Kabareskrim itu mengakui kesalahan yang dilakukan oleh penyidik saat itu, sehingga kasus ini sampai 'mandek'.
"Ini salah, tapi mohon bisa dimaklumi lah kalau namanya penyidiknya itu setelah dia nanganin itu sudah bisa ke Pengadilan,'ah ini tiga DPO, kita harus menyelesaikan kasus-kasus yang numpuk nih," terangnya.
"Saya kira ini tidak terjadi di Indonesia saja, kalau lihat di film-film kan banyak tuh namanya kasus-kasus terpaksa ditinggalkan, harus menangani kasus lain," pungkasnya.
Kemudian, Uya Kuya bertanya soal dua DPO yang dihilangkan oleh polisi yakni Andi dan Dani yang dianggap tidak ada atau fiktif.
Sementara ada juga surat DPO yang keluar pada saat itu (kejadian) tanggal 15 September, ada nama Panji dan Andika. Di mana sampai sekarang tidak disebut-sebut.
"Kira itu orangnya ada atau tidak? kok sampai tidak tersebut lagi sekarang?" tanya Uya Kuya.
Load more