tvOnenews.com - Kendati PN Bandung sudah membatalkan status tersangka Pegi Setiawan, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi yakin potensi Pegi kembali menjadi tersangka tetap ada.
Setelah menang di prapradilan, pihak Pegi Setiawan berencana mengajukan ganti rugi atas apa yang dialami selama ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut menurut Aryanto seandainya kemudian ternyata PK itu ditolak, berarti putusan sidang yang terdahulu masih berlaku bahwa Pegi adalah DPO.
“Kemarin (Prapradilan) itu kan dibatalkan hanya karena penangkapan yang tidak sah, maka apabila nanti PK itu ditolak maka estimasi saya penyidik akan melanjutkan apa kasus penyidikannya kepada Pegi ini,” jelas Aryanto.
Load more